Barisan shalat itu diatur berdasarkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan semata-mata pendekatan kehematan tempat shalat. Sebab shalat itu adalah sebuah bentuk ibadah ritual yang aturan serta ketentuannya tidak didasarkan semata-mata kepada pendekatan logika. Melainkan pendekatan sebuah ritus dan hal-hal yang bersifat sakral.
Dan satu-satunya acuan yang boleh dijadikan referensi dalam aturan shalat adalah praktek shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah pembawa risalah dari Allah Subhanahu wa Ta`ala dan menjadi teladan dalam segala masalah. Terutama dalam masalah ritual seperti shalat berjama’ah.
Beliau telah memberi petunjuk tentang bagaimana susunan barisan dalam shalat jama’ah. Intinya, posisi jama’ah shalat wanita itu di bagian belakang laki-laki. Tidak sejajar apalagi di depannya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah bagian terdepannya. Di tengah-tengah antara shaf laki-laki dan wanita adalah barisan anak-anak. Namun bila anak itu hanya satu saja, maka dia masuk ke dalam shaf laki-laki.