Hari Anak Nasional (HAN) dalam beberapa tahun terakhir diperingati 'semakin meriah' sehingga gema-nya sangat terasa di seantero negeri ini bahkan hingga ke manca negara, kemeriahannya mungkin telah mengalahkan kemeriahan peringatan Hari Ibu. Hal ini cukup beralasan manakala hak-hak anak semakin santer didengang-dengungkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Ngemeng-ngemeng, sudahkah hak-hak anak diterapkan dalam tindakan nyata di rumah tangga rumah tangga di Indonesia? Kita perlu bertanya pada diri sendiri (introspeksi) apakah implementasi hak-hak anak bukan hanya teori hitam di atas putih yang menjadi "nyanyian" para pejabat yang dikumandangkan dan diteriakkan setahun sekali pada peringatan Hari Anak Nasional? atau hanya sekedar menjadi materi pidato yang bersifat retorika, bahan presentasi, diskusi dan komitmen pada pertemuan-pertemuan tingkat regional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota? Sudahkah anak-anak kita diberikan (diakomodir) dan dipenuhi hak-haknya?
Hak-hak Dasar Anak
Hak-hak anak diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989 dan telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada 26 Januari 1990. Konvensi hak anak telah disahkan melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child.
Ada 4 prinsip dasar hak anak yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu:
Ada 4 prinsip dasar hak anak yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu:
- Non-diskriminasi (setiap anak punya hak untuk tidak dibeda-bedakan berdasarkan perbedaan latar belakang, warna kulit, ras, suku, agama, golongan, keluarga, gender, kondisi fisik & mental, dll)
- Kepentingan yang terbaik bagi anak (setiap anak berhak mendapatkan yang terbaik)
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan (setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang normal, oleh karenanya setiap anak berhak memperoleh jaminan pertolongan, penyelamatan dan perawatan kesehatan dalam kondisi sakit, berbahaya dan mengancam jiwa, hak mendapatkan tumpangan dan makanan untuk kelangsungan hidupnya, hak memperoleh pelayanan kesehatan dalam kondisi sakit maupun sehat, hak mendapatkan pembinaan tumbuh kembang fisik dan mental termasuk pendidikan rohani, dan hak mendapatkan pengajaran hal-hal yang baik)
- Penghargaan terhadap pendapat anak (setiap anak berhak untuk dihargai pendapatnya dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi/tanya jawab)
Beberapa landasan hukum (undang-undang) di Indonesia yang berhubungan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak dapat diklik disini.
Latar Belakang Hari Anak Nasional
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, telah ditetapkan bahwa setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Sejak tahun 1986 hingga sekarang Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun.
Pelaksanaan HAN dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) RI yang setiap tahunnya akan menunjuk 1 Kementerian teknis (Kementerian Lingkup Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat) secara bergantian (bergilir) sebagai Panitia Penyelenggara Hari Anak Nasional di tingkat nasional (pusat). Kalau tahun lalu (2010) panitia peringatan HAN tingkat nasional adalah Kementerian Pendidikan Nasional RI, maka untuk peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, Menko Kesra telah menunjuk Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia sebagai Panitia Penyelenggara Hari Anak Nasional 2011, sesuai dengan surat dari Menko Kesra Nomor: B.12/MENKO/KESRA/I/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Penunjukkan Penyelenggara HAN 2011.
Implementasi Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia setiap tahun diselenggarakan secara seremonial dan tindakan nyata yang melibatkan anak-anak melalui berbagai aktifitas oleh dan untuk anak Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Seluruh komponen bangsa baik unsur pemerintah maupun swasta turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Anak Nasional di Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota hingga Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Makna dan Arti Strategis Peringatan Hari Anak Nasional
Makna dan Arti Strategis Peringatan Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak untuk sehat, tumbuh dan berkembang secara sejahtera agar terbentuk generasi penerus yang tangguh, kreatif, jujur, cerdas, berprestasi, serta berakhlak mulia. Hari Anak Nasional pada hakekatnya merupakan momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh Rakyat Indonesia dalam menghormati, menjamin dan memenuhi hak-hak anak yang menjadi bagian Hak Asasi Manusia (HAM).
Pentingnya Hari Anak Nasional diperingati setiap tahun untuk:
- meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta bersama dengan Pemerintah dalam menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara holistik-integratif dan berkesinambungan. Upaya tersebut ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak, mewujudkan tingkat kesejahteraan anak, dan memberikan perlindungan yang setinggi-tingginya kepada anak.
- meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan segenap komponen bangsa untuk memenuhi dan menerapkan hak-hak anak berdasarkan Child Rights, menghindarkan (mencegah) anak-anak dari: penyalahgunaan, melalaikan (neglect), eksploitasi, kekerasan terhadap anak (kekerasan fisik, seksual dan emosional), perdagangan anak, diskriminasi, pemakaian obat-obatan terlarang (drugs), pornografi, dll.
- menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional (minimal pada tingkat Asia Pasifik) bahwa Indonesia mendukung hak-hak anak dan melakukan upaya kesejahteraan anak.
Tujuan Peringatan HAN 2011
Tujuan umum
Tujuan umum diselenggarakannya peringatan HAN 2011 adalah untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif stakeholders serta masyarakat dalam bidang kesehatan, pemenuhan hak-hak anak, pemberian layanan pendidikan, dan gizi serta pencegahan kekerasan terhadap anak.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus peringatan HAN 2011 adalah:
Tujuan umum diselenggarakannya peringatan HAN 2011 adalah untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif stakeholders serta masyarakat dalam bidang kesehatan, pemenuhan hak-hak anak, pemberian layanan pendidikan, dan gizi serta pencegahan kekerasan terhadap anak.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus peringatan HAN 2011 adalah:
- Menyediakan wahana bermain, unjuk prestasi, kreatifitas dan karya inovatif anak.
- Menyosialisasikan kepada masyarakat tentang berbagai program layanan anak yang holistik integratif meliputi kesehatan, pendidikan gizi, pengasuhan, perlindungan hukum dan pelayanan sosial lainnya.
- Meningkatkan dan memperluas jejaring kerjasama dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, media massa, penerbit dan semua pihak untuk mendukung program pelayanan bagi anak Indonesia.
- Meningkatkan komitmen dan keterlibatan berbagai pihak dalam pemenuhan hak-hak anak secara holistik integratif untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan tumbuh kembang anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Tema HAN 2011
Tema Hari Anak Nasional 2011 adalah ”Anak Indonesia Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia”. Sedangkan subtema Hari Anak Nasional tahun 2011 dapat dipilih salah satu di antara subtema-subtema di bawah ini:
- Saya Anak Indonesia Menjaga Kesehatan dan Meningkatkan Kecerdasan
- Saya Anak Indonesia Kreatif
- Saya Anak Indonesia Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Berprestasi
- Saya Anak Indonesia Berperilaku Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Berprestasi
- Saya Anak Indonesia Sehat, Cerdas, dan Berkreasi Optimal
- Saya Anak Indonesia Cinta Kesehatan dan Berkreasi
- Saya Anak Indonesia Peduli Kesehatan
Logo Hari Anak Nasional 2011
Logo Hari Anak Nasional 2011 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: 02/Kep/MENKO/KESRA/VI/1987 tanggal 11 Juni 1987.
Gambar 2: Contoh logo Hari Anak Nasional 2011.
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) sebagai roda dalam sistem pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam upaya menjamin terpenuhinya hak-hak dan perlindungan anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang merupakan hak asasi manusia, agar 'terwujud' anak Indonesia yang sehat, kreatif, berakhlak mulia, sejahtera, berkualitas dan terlindungi. Untuk itu Pemerintah wajib berperan aktif dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2011, tidak hanya untuk tujuan seremonial tetapi memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, memokuskan pada upaya-upaya implementasi 4 prinsip dasar hak anak dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Satu hal yang perlu diingat, anak-anak membutuhkan tindakan nyata sekarang juga, lebih dari sekedar komitmen. Kebutuhannya tidak bisa ditunda-tunda karena tulang-tulang, otot-otot, otak dan organ-organ tubuhnya sedang bertumbuh dan berkembang sekarang. Oleh karena itu semua pihak baik orang tua, guru, masyarakat, para tokoh dan pejabat dituntut lebih dari sekedar berkomitmen (committed) tetapi harus terlibat (involved) dalam tindakan nyata pemenuhan hak-hak anak. Ingatlah, ketika kita berkomitmen dan tergerak, anak-anak belum memperoleh apa-apa sampai kita terlibat dan bergerak barulah anak-anak memperoleh sesuatu.
Catatan:
'Komitmen' telah menjadi kata sakti (sekaligus kata mutiara) di seantero bumi, seolah-olah dengan berkomitmen maka kita telah melakukan banyak hal tetapi seringkali kita lupa sebenarnya 'berkomitmen' baru langkah awal. Orang yang berkomitmen (tergerak) mungkin mau/ingin bergerak, tetapi masih dalam tahap keinginan (niat) dan belum menghasilkan apa-apa bila tidak dilanjutkan dengan tindakan nyata (terlibat atau melakukan sesuatu terhadap target yang menggerakkan hatinya tersebut). Lihat perbedaan antara 'komitmen' dan 'terlibat.'
Referensi
Catatan:
'Komitmen' telah menjadi kata sakti (sekaligus kata mutiara) di seantero bumi, seolah-olah dengan berkomitmen maka kita telah melakukan banyak hal tetapi seringkali kita lupa sebenarnya 'berkomitmen' baru langkah awal. Orang yang berkomitmen (tergerak) mungkin mau/ingin bergerak, tetapi masih dalam tahap keinginan (niat) dan belum menghasilkan apa-apa bila tidak dilanjutkan dengan tindakan nyata (terlibat atau melakukan sesuatu terhadap target yang menggerakkan hatinya tersebut). Lihat perbedaan antara 'komitmen' dan 'terlibat.'
Referensi
- Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.
- UUD 1945 pasal 28B ayat 2.
- Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional 2011.
- http://www.infodokterku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar